Contoh surat remi, surat perjanjian,surat kuasa,surat ijin,surat waris

+ SURAT KETERANGAN AHLI WARIS | ENDI EXCEL - Lengkap Contohnya

+ SURAT KETERANGAN AHLI WARIS | ENDI EXCEL - Lengkap Contohnya -Surat merupakan sebuah alat komunikasih yang sudah lama digunakan dari jaman dahulu. Namun untuk sekarang ini surat cenderung berkembang untuk alat andminitratif pelengkap sebuah dokumen, dan biasanya bersift resmi. Untuk surat non resmi sendiri sudah lama mulai ditinggalkan karena tergerus oleh perkembangan jaman. Dan surat ke exisan surat sendiri sampai kapanpun pasti akan terus berkembang. Selama manusia membutuhkan sebuah tulisan atau perjanjian yang bersifat fisik. Tapi mungkin bentuk dan caranya sendiri yang sudah muali berubah.

Surat sendiri pada awalnya, surat berisikan dokumen-dokumen pemerintah yang biasa dikirimkan dari satu tempat ke tempat lain dengan kuda ataupun kereta kuda. Sistem pengiriman pos di dunia dimulai di Mesir sekitar tahun 2000 SM. Di Mesir, di mana pertukaran kebudayaan dengan Babilonia terjadi, pembungkus surat atau amplop bisa berupa kain, kulit binatang, atau beberapa bagian sayuran. Mereka juga membungkus pesan mereka menggunakan lapisan tipis dari tanah liat yang dibakar. Sedangkan kekaisaran Persia di bawah kekuasaan Cyrus sekitar tahun 600 SM menggunakan sistem pengiriman pesan yang terintegrasi.[2] Pengendara kuda (Chapar) akan berhenti di titik-titik pos tertentu (Chapar-Khaneh). Di sini, pengendara kuda akan mengganti kudanya dengan yang baru untuk mendapatkan kecepatan maksimum dalam pengiriman pesan. Sistem ini disebut dengan angariae sumber wikipedia

Dan untuk surat + SURAT KETERANGAN AHLI WARIS | ENDI EXCEL - Lengkap Contohnya ini, yang pasti sampi sekarang masih banyak yang membutuhkan baik itu buat referensi atau hal yang lain. Dan kami disini mencoba untuk memberikan contoh doc atau sceentnya yang mudah-mudahan bisa memberikan manfaat buat anda. Penulisan surat + SURAT KETERANGAN AHLI WARIS | ENDI EXCEL - Lengkap Contohnya sendiri, sebenarnya banyak mengandung etika atau pakem prinsif dalam penulisan Ejan atau struktur surat yang harus dipenuhi. Oleh karena itu mungkin sedikit berbeda dengan kebutuhan anda tapi jangan kuatir tingggan anda edit saja dan siap untuk digunakan.

Artikel terkait-:



Syarat Balik Nama Tanah Warisan.

Balik Nama tanah warisan dikelompokan :
1. Sertifikat masih terdaftar atas nama Pewaris dan akan dibalik nama ke seluruh ahli waris
2. Sertifikat masih terdaftar atas nama pasangan pewaris (suami/isteri pewaris)

1. Sertifikat masih terdaftar atas nama pewaris.
1. Surat Keterangan Kematian
2. Surat Keterangan Waris
3. Surat Nikah
4. Kartu Keluarga
5. Akte Kelahiran Ahli Waris
6. Pembayaran BPHTB Waris
7. Pembuatan Akte Pembagian Harta Bersama di Kantor PPAT
8. Balik Nama Menjadi Nama Seluruh Ahli Waris


2. Sertifikat masih terdaftar atas nama pasangan pewaris (suami/isteri pewaris) 1. Surat Keterangan Kematian 2. Surat Keterangan Waris 3. Surat Nikah 4. Kartu Keluarga 5. Akte Kelahiran Ahli Waris 6. Pembayaran BPHTB Waris 7. Surat Pernyataan Pasangan Pewaris & Ahli Waris 8. Pembuatan Akte Pembagian Harta Bersama di Kantor PPAT 9. Balik Nama Menjadi Nama Seluruh Ahli Waris

Siapa yang Mendapat Hak Waris

0 comments Posted by Nuraida Siapa yang Mendapat Hak Waris
Hukum waris di Republik Indonesia masih terdapat 3 (tiga) sistem hukum waris yaitu:
1. Sistem hukum waris berdasar Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
2. Sistem hukum waris secara berdasar Hukum Islam
yang terbagi dalam beberapa mashab, yaitu:
a. Perhitungan waris berdasarkan Mashab Syafei
b. Perhitungan waris berdasarkan Mashab Hambali
c. Perhitungan waris berdasarkan Kompilasi Hukum Islam
3. Sistem hukum berdasar Hukum Adat

Pembahasan kita kali ini adalah sistem pewarisan menurut hukum perdata Barat, yang terutama berlaku untuk warga negara Indonesia yang beragama selain Islam, atau yang bagi yang beragama Islam namun “menundukkan ” diri ke dalam hukum pewarisan perdata Barat.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum perdata barat (untuk selanjutnya akan lebih mudah jika kita sebut “BW” atau Burgerlijk Wetboek”, prinsip dari pewarisan adalah:
1. Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian. (pasal 830 BW)
2.Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris. (pasal 832 BW)
Sebagai konsekwensi dan kedua hal tersebut maka, dapat diartikan bahwa dalam hal pemilik harta masih hidup, dia tidak dapat mewariskan apapun kepada ahli warisnya. Sehingga, dalam hal terjadi suatu pemberian atas suatu barang kepada keturunannya yang ditujukan agar keturunannya dapat memiliki hak atas barang tersebut setelah meninggal dunia (dalam bentuk hibah misalnya) maka hal tersebut dianggap sebagai “Hibah Wasiat”. Dimana barang tersebut baru beralih pada saat pemberi hibah telah meninggal dunia.. Dalam hal pemberian barang tersebut diberikan pada saat si pemberi barang masih hidup, tanpa diberikan suatu imbalan berupa uang, maka hal tersebut disebut sebagai “Hibah” saja. Mengenai hibah ini akan saya bahas lebih detil pada section tersendiri.
Kembali lagi kepada prinsip pewarisan, yaitu mengenai “hubungan darah”/ Berdasarkan Prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik itu berupa keturunan langsung. maupun orang tua, saudara, nenek/kakek atau keturunannya dari saudara-saudaranya. Sehingga, apabila dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris adalah:
1. Golongan I, yang terdiri dari: suami/isteri yang hidup terlama dan anak2 serta cucu (keturunan) pewaris (dalam hal anak pewaris meninggal dunia). (pasal 852 BW)
2. Golongan II adalah: orang tua dan saudara kandung dari pewaris termasuk keturunan dari saudara kandung pewaris. (pasal 854 BW) Golongan II ini baru bisa mewarisi harta pewaris dalam hal golongan I tidak ada sama sekali. Jadi, apabila masih ada ahli waris golongan I, maka golongan I tersebut “menutup” golongan yang diatasnya
3. Golongan III :
Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris (pasal . Contohnya: kakek dan nenek pewaris, baik dari pihak ibu maupun dari pihak bapak. Mereka mewaris dalam hal ahli waris golongan I dan golongan II tidak ada
4. Golongan IV
-Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu
-keturunan paman dan bibi sampai derajat ke enam dihitung dari pewaris
- saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat ke enam di hitung
dari pewaris.
Bagaimana dengan anak angkat?
Karena prinsip dari pewarisan adalah adanya hubungan darah, maka secara hukum anak angkat atau anak tiri (yang bukan keturunan langsung dari pearis ) tidak berhak mendapatkan warisan secara langsung dari pewaris. Namun dimungkinkan bagi anak angkat tersebut untuk menerima warisan dengan cara pemberian Hibah atau “Hibah wasiat” (pasal 874 BW).

Proses Balik Nama Karena Pewarisan

0 comments Posted by Nuraida Proses Balik Nama Karena Pewarisan

Pada artikel sebelumnya sudah disinggung mengenai istilah Balik Nama dalam hubungannya dengan transaksi Jual Beli tanah. Dalah hal jual beli tersebut hanya menyangkut Jual Beli dari pihak penjual kepada pihak pembeli dengan kondisi si penjual masih hidup, maka proses yang terjadi cukup dalam satu tahapan saja, yaitu proses balik nama dari penjual dan ke pembeli.

Bagaimana halnya apabila nama pemilik yang tertera di dalam sertifikat tersebut sudah meninggal dunia ?

Untuk hal ini memerlukan suatu tahapan lagi sebelum dilakukannya balik nama. Dengan meninggalnya si pemilik sedangkan tanah tersebut hendak di jual oleh para ahli warisnya, maka harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Waris. Surat Keterangan Waris ini bisa kita urus di Kelurahan/Kecamatan setempat dengan melampirkan surat kematian dari almarhum.

Selanjutnya dilakukan proses Balik Nama Waris oleh Kantor Pertanahan setempat, yaitu balik nama yang dilakukan dari nama almarhum kepada nama para ahli waris yang ada yaitu isteri beserta anak-anaknya. Sehingga nantinya akan tercantum nama para ahli waris tersebut di dalam sertifikat. Setelah adanya Balik Nama ke para ahli waris tersebut barulah di proses balik namanya kepada Pembeli. Pada akhirnya nama Pembeli akan dicantumkan pada sertifikat dengan mencoret nama para ahli waris yang ada sebelumnya.

Ada kewajiban tambahan bagi Pihak Penjual (selain pembayaran Pajak Penghasilan) dalam hal ini yaitu pembayaran Pajak Waris. Hal ini diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 111 TAHUN 2000 TENTANG PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KARENA WARIS DAN HIBAH WASIAT .

Pasal 2 dari Peraturan Pemerintah ini menyatakan :
‘Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang atas perolehan hak karena waris dan hibah wasiat adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang seharusnya terutang.’

Jadi sebelum semuanya diproses lebih lanjut maka Penjual juga diwajibkan untuk membayar Pajak berdasarkan perolehan hak yang diperolehnya karena kewarisan.

DAFTAR BUKU


BUKU WAJIB NOTARIS

REPORTORIUM NOTARIS


KLAPER NOTARIS


KLAPER PERJANJIAN YANG DI SAHKAN (LEGALISASI )


KLAPER PERJANJIAN YANG DIBUKUKAN (WARMERKING)


DAFTAR PROTES


DAFTAR YAYASAN


DAFTAR WASIAT


DAFTAR KOPERASI


BUKU 7 PENDUKUNG NOTARIS

BUKU DAFTAR CV


BUKU DAFTAR PT


COPIE COLLATIONNE


DAFTAR KETERANGAN KAWIN


BUKU PENGISIAN DAFTAR HIBAH


BUKU DAFTAR KETERANGAN WARIS

PRODUK CD  SOFTWARE & LAINNYA


CD CONTOH-CONTOH PERJANJIAN


CD YURISPRUDENSI MA


CD UNDANG UNDANG AGRARIA


CD DATABASE PIDANA


LAMBANG GARUDA PANCASILA


PENGHARUM RUANGAN OTOMATIS


BLANKO AKTA JUAL BELI


BENANG DAN JARUM  JAHIT AKTA

BUKU WAJIP PPAT
SAMA SEPERTI NOTARIS, NAMUN ADA TAMBAHAN

LAPORAN BULANAN


DAFTAR AKTA PPAT / REPORTORIUM


PROTOKOL NOTARIS



Protokol notaris adalah kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara yang harus disimpan dan dipelihara Notaris.


MPD notaris yang berwenang melakukan pemeriksaan terhadap protokol notaris secara berkala 1 (satu) kali dalam satu tahun, atau setiap waktu yang di anggap perlu.

Protokol Notaris Mencakup :

Minuta Akta (Bundel Minuta akta)


Buku Daftar Akta / Repertorium


Buku Daftar Surat dibawah tangan yang di Sahkan


Buku Daftar Surat dibawah tangan yang di Bukukan


Klaper Daftar Akta


Klaper daftar surat dibawah akta yang di sahkan


Buku daftar Protes


Buku daftar Wasiat


Buku daftar koperasi


Dokumen yang harus ada di kantor Notaris :


Pribadi Notaris :
1. Identitas Notaris (KTP)
2. NPWP Notaris.
3. SK Pengangkatan Notaris.
4. Berita Acara Sumpah Jabatan.
5. CV / Daftar Riwayat Hidup Notaris.
6. Daftar Pegawai dan keterangannya.


Buku Notaris :
1. Buku Nomor Akta
2. Buku Nomor Legalisasi
3. Buku Nomor Waarmerking
4. Buku Nomor Surat Keluar
5. Buku Daftar Berkas
6. Buku Tanda Terima


Cap Notaris :
1. Cap Garuda
2. Cap Alamat Kantor
3. Cap Nama Notaris
4. Cap Waarmerking
5. Cap Fotokopi Sesuai Asli


Beberapa pengertian :


AKTA adalah dokumen otentik yang dibuat oleh Notaris, isinya dapat dipertanggung jawabkan dan para pihak juga telah dikenal melalui identitasnya. Dibuat sebagai Minuta dan Salinan. Nomor Akta bermula dari 01 setiap bulannya.


MINUTA adalah akta yang ditanda tangani para penghadap, saksi-saksi dan Notaris. Minuta disimpan oleh Notaris menjadi dokumen rahasia dan dijaga. Dibundel per 50 Nomor akta (dijahit). Minuta berisi dokumen-dokumen yang tersebut di dalamnya, copy ataupun asli sesuai penyebutan dan keperluan. Terutama berisi copy identitas para penghadap (KTP, Passport). Umumnya berisi persyaratan yang diperlukan. Minuta tidak boleh difotocopy.


SALINAN adalah akta yang ditandatangani hanya oleh Notaris. Dicetak sesuai dengan keperluan, akan tetapi apabila hilang harus ada laporan kehilangan dari kepolisian untuk dicetak lagi.


WAARMERKING adalah register/pendaftaran asli dokumen di bawah tangan yang telah ditandatangani oleh para pihak. Manfaatnya bahwa Notaris hanya menjamin bahwa dokumen tersebut pernah ada dan bentuk isinya sesuai yang disimpan Notaris. Nomor Waarmerking bermula dari angka 01 setiap tahunnya.
Penulisan Nomor Waarmerking : Reg.01/2014


LEGALISASI adalah melegalkan/persaksian Notaris terhadap penandatanganan asli dokumen di hadapan Notaris, sehingga Notaris menjamin kebenaran identitas para pihak dan waktu penandatanganan. Notaris menyimpan copy dokumen yang telah dilegalisasi dan copy identitas para pihak. Nomor Legalisasi bermula dari angka 01 setiap tahunnya.
Penulisan Nomor Legalisasi : Leg. 01/2014


FOTOKOPI SESUAI ASLI / LEGALISIR adalah keterangan Notaris bahwa asli dokumen pernah diperlihatkan sehingga untuk itu klien harus membawa dokumen asli untuk diperlihatkan. Fotokopi Sesuai Asli ini tidak memiliki penomoran dokumen.


REPERTORIUM adalah pelaporan tiap bulannya oleh Notaris kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris sesuai dengan Daerah Kerja Notaris.


CAP NOTARIS adalah cap/stempel Garuda, Lambang Republik Indonesia yang hanya mendampingi tandatangan dari Notaris.


CAP ALAMAT adalah cap/stempel alamat kantor Notaris yang digunakan untuk mendamping tanda tangan staff di kuitansi / tanda terima.


SURAT KELUAR adalah Surat yang ditulis/cetak di Kop Surat Notaris dan memiliki Nomor Keluar bermula 01 setiap bulannya. Penulisan Nomor dengan format :
01 / NOT / (Bulan dengan angka Romawi) / (Tahun).
Mis : 01/NOT/V/2014

Perekonomian Indonesia sekarang ini  begitu pesat, dimana bisa dilihat dari banyaknya jumlah usaha  yang didirikan oleh beberapa pihak yang ber-uang (memiliki uang). Dengan banyaknya usaha tersebut maka banyak dari pengusaha mencari tambahan dana untuk memperlancar kegiatan usahanya supaya bisa tetap going concern.

Ketika sebuah perusahaan memutuskan untuk mencari tambahan modal (dana) kepada perbankan maka ada beberapa data aset (kekayaan) yang harus di berikan kepada bank untuk dijadikan sebagai jaminan.

Dengan memenuhi segala aturan yang sudah diberlakukan oleh bank misalnya jumlah bunga yang harus dibayar, serta jatuh tempo pelunasan kredit, dll maka kesepakatan itu selesai. Ketika perusahaan memberikan beberapa jaminan kekayaan kepada bank maka pihak perbankan akan melakukan penilaian atas aset atau dalam bahasa akuntansi disebut sebagai appraisal (Revaluasi)

Didalam website BPK saya membaca bahwa pengertianAppraisal adalah “ merupakan salah satu sub sektor jasa yang dapat berperan penting dalam menentukan nilai ekonomis aset dan potensi harta kekayaan yang kita miliki. Appraisal dilakukan oleh lembaga / perusahaan jasa eksternal yang terlepas dari lembaga keuangan yang bersifat independen dalam menilai properti suatu perusahaan.

Tujuan dari dilakukannya appraisal bagi pihak perbankan tersebut adalah untuk menilai kekayaan perusahaan yang dikaitkan dengan seberapa jumlah kredit yang akan diberikan kepada perusahaan yang mengajukan kredit, selain itu untuk estimasi nilai pajak, asuransi, pendapatan dan lain-lain. Didalam melakukan appraisal bisa dilakukan secara berkala misalnya setahun sekali, tergantung dari seberapa besar kepentingannya.

Disini saya hanya sedikit memberikan argumen bahwa ketika perusahaan melakukan perpanjangan kredit di akhir tahun maka pihak perbankan alangkah baiknya melakukanrevaluasi (penilaian) kembali atas aktiva yang sudah ditanamkan perusahaan kepada bank. Saya kurang tahu apakah perbankan ada aturan mengenai revaluasi kembali atas aset perusahaan setalah jatuh tempo kredit??

Sepengetahuan saya semoga saja benar, tapi kalau ada kesalahan bisa minta tolong dikoreksi :) .

Ketika di akhir periode kredit, biasanya perbankan tidak melakukan revaluasi kembali terhadap aset perusahaan. Tetapi biasanya dari perusahaan yang meminta bank untuk dilakukannya revaluasi apabila perusahaan ingin menambah jumlah hutangnya kepda bank.

Jadi memang harus ada komunikasi antara bank dan perusahaan ketika di akhir periode jatuh tempo kredit, mengenai revaluasi kembali terhadap aset perusahaan. Hal ini dimaksudkan berpindahnya nasabah dalam hal ini perusahaan ke bank lain yang memberikan nilai appraisalaset yang lebih.

Sebenarnya hal diatas tidak berpengaruh kepada perusahaan yang tidak akan menambah nominal kreditnya alias damai-damai saja. Tetapi dengan kondisi yang ada perusahaan akan memutar otak untuk menjalankan kegiatan operasionalnya agar terus berjalan. Yaitu salah satunya dananya berasal dari hutang bank :).

Ketika di akhir periode jatuh tempo hutang, pihak perusahaan menawarkan untuk menambah kredit bank dengan menggunakan aset yang sama (oleh karena itu dilakukannya penilaian kembali) dan bank yang bersangkutan menolak untuk penambahan tersebut karena ada beberapa hal maka perusahaan tersebut dimungkinkan akan lari kepada bank lain yang menawarkan jumlah kredit yang lebih besar dengan menggunakan aset yang sama.

Istilah ini didunia bisnis perbankan dinamakan dengan istilah takeover.  Menurut buku Management Kredit Bank menyatakan bahwa “takeover adalah merupakan suatu istilah yang dipakai dalam dunia perbankan dalam hal pihak ketiga memberi kredit kepada debitur yang bertujuan untuk melunasi hutang/kreditur kepada kreditur awal dan memberikan kredit baru kepada debitur sehingga kedudukan pihak ketiga ini  menggantikan kedudukan kreditur awal. Peristiwa peralihan hutang ini identik dengan peristiwa SUBROGASI sesuai pasal 1400 KUHPerdata. Yang menyatakan bahwa subrogasi adalah pemindahan hak kreditur kepada seorang pihak ketiga yang membayar kepada kreditor, dapat terjadi karena persetujuan atau kerena undang-undang. Subrogasi ini bisa dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung.

 

KREDITUR AWAL -   DEBITUR   -     PIHAK KETIGA (KREDITUR BARU)

Cara Terjadinya Subrogasi atau istilah lainnya Takeover

Ada 2 cara terjadinya Subrogasi  atau istilah lainnytakeover , yaitu:

a. Terjadi karena persetujuan (secara langsung)

1)            inisiatif kreditur yaitu kreditur dan pihak ketiga bertemu dan sama-sama mengetahui bahwa pihak ketiga akan menggantikan kedudukannya sebagai kreditur atas debitur yang bersangkutan, subrogasi ini dilakukan dan dinyatakan dengan tegas bersamaan pada waktu pembayaran, hal ini sesuai dalam pasal 1401 (1) KUHPerdata.

2)            inisiatif debitur yaitu pihak debitur meminjam uang kepada pihak ketiga untuk melunasi hutangnya kepada kreditur dan menetapkan bahwa pihak ketiga tersebut akan mengambil alih posisi kreditur. Agarsubrogasi jenis ini sah baik perjanjian pinjam uang ataupun pelunasananya harus dibuat dengan akta autentik, dan dinyatakan secara jelas dan tegas bahwa tujuan pembayaran adalah untuk melunasi hutang di kreditur awal dan secara tegas pula dalam bukti pelunasan dinyatakan bahwa pelunasan ini berasal dari pihak ketiga. Masih terdapat pertentangan mengenai perlu tidaknya bukti pelunasan dibuat secara otentik, sebab prinsip dari pasal 1401 ayat 2 menerangkan bahwa tidak perlu campur tangan dari pihak kreditur. Seandainya dibuat dalam bentuk autentik, maka antara pihak debitur dan pihak ketiga serta pihak kreditur wajib untuk ikut menandatangani akta autentik tersebut, yang berarti pihak kreditur tetap dilibatkan dalam proses subrogasi. Oleh karenanya dianggap telah cukup menjadi bukti bahwa tanda pelunasan harus berisi keterangan bahwa pembayaran dilakukan dengan menggunakan uang yang dipinjam dari pihak ketiga sebagai kreditur baru.34Subrogasi ini dapat dilakukan tanpa perlu campur tangan pihak kreditur. Hal ini sesuai dalam Pasal 1401 (2) KUHPerdata.

b. Terjadi karena undang-undang (secara tidak langsung)

Subrogasi ini diatur dalam pasal 1402 KUHPerdata yang salah satu ayatnya menyatakan bahwa subrogasi terjadi pada saat seorang kreditur yang melunasi hutang seorang debitur kepada seorang kreditur lain yang berdasarkan hak istimewa atau hipotiknya mempunyai hak yang lebih tinggi daripada kreditur pertama.

Mekanisme Peralihan Kredit ( take over ) yang terjadi adalah :

-          Dimulai dari permohonan kredit oleh debitur, penyerahan semua kelengkapan data dan syarat-syarat pengajuan kredit, dilakukannya survey olehCredit offficer (BI CheckingTrade Checking,wawancara debitur serta apraisal/penilaian ulang jaminan), apabila memenuhi syarat maka dilanjutkan pembuatan proposal kredit yang akan di ajukan kepada komite kredit. Jika proposal disetujui oleh komite kredit maka dilanjutkan dengan penandatanganan akad kredit dan pengikatan jaminan yang wajib dihadiri pihak bank, debitur dan pasangan ( serta penjamin jika ada ). Setelah melakukan pengikatan jaminan maka debitur dengan didampingi marketing menuju ke kreditur awal untuk melakukan pelunasan dengan dana yang diperoleh dari pihak ketiga. Apabila pelunasan telah dilakukan, maka wajib meminta slip tanda pelunasan serta asli bukti kepemilikan jaminan untuk selanjutnya dapat dibebani Hak Tanggungan dengan terlebih dahulu dilakukan roya (pencoretan hak) atas nama kreditur awal.

-          Akibat hukum dari proses peralihan kredit tersebut adalah berakhirnya hubungan hukum antara kreditur awal dengan debitur. Objek jaminan yang akan dijaminkan harus dilakukan roya terlebih dahulu dan kemudian baru dibebani Hak Tanggungan. Akta Pembebanan hak Tanggungan tidak dapat langsung ditandatangani antara kreditur dan debitur dikarenakan asli jaminan belum berada di tangan notaris. Hal yang dilakukan pada saat pengikatan jaminan didahului dengan penandatanganan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan untuk kemudian menjadi dasar dalam penandatanganan Akta Pembebanan Hak tanggungan.

Jadi dengan adanya sistem takeover ini akan memberikan dampak positif kepada perusahaan dimana akan terbantu sistem keuangan yang bisa digunakan untuk kegiatan operasionalnya. Dan bagi perbankan saya kurang tahu dampak dari take over ini. Tetapi kalau saya amati dengan adanya takeover ini maka bank juga merasa diuntungkan yaitu untuk mengurangi kerugian apabila perusahaan (debitur) tidak sanggup bayar ;).

Sumber :


http://sosok-puskopdit.blogspot.com/2007/12/manajemen-singkat-tentang-perkreditan.html

Untung Budi, Kredit Perbankan di Indonesia, Andi, Yogyakarta, 2000,hal 12

Firdaus, Rachmat, Manajemen Kredit Bank, PT Purna Sarana Lingga Utama, Bandung, 1986,

http://www.academia.edu/2563617


/PERBANKAN_DI_INDONESIA_DAN_PERANANNYA_TERHADAP_PEREKONOMIAN

http://jdih.bpk.go.id/wp-content/uploads/2011/03/PenilaianAset.pdf






contoh
SURAT KUASA
-Pada hari ini, Senin, tanggal 06-06-2016 (enam Juni duaribu enambelas). -Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1.  Nama                                    :         Tempat dan Tanggal Lahir   :      Pekerjaan                              :         Alamat                                 :      No. KTP                               : 2.  Nama                                    :      Tempat dan Tanggal Lahir   :      Pekerjaan                              :      Alamat                                 :      No. KTP                               : 3.  Nama                                    :      Tempat dan Tanggal Lahir   :      Pekerjaan                              :      Alamat                                 :      No. KTP                               :
-dalam hal ini bertindak masing-masing dalam kedudukan selaku para ahli waris dari almarhum orangtua kami, ayah bernama xxxxxxxx yang telah meninggal dunia di, xxxxxxx pada, xxx tanggal xxxxxx dan ibu bernama xxxxxxx yang telah meninggal dunia di, xxxxxxx pada, xxxxxx tanggal xxxxxxxxx.
-dengan ini menerangkan dan untuk selanjutnya menyatakan memberi kuasa penuh kepada saudara kami bernama :
     Nama                                    :      Tempat dan Tanggal Lahir   :      Pekerjaan                              :      Alamat                                 :      No. KTP                               : K H U S U S
Untuk mewakili para pemberi kuasa dalam kedudukan tersebut diatas, untuk menjual, mengalihkan dan menyerahkan sebidang tanah, xxxxxxxx di lokasi, xxxxxxxxx luas, xxxxxx yang terletak di :
Provinsi                           :                   Kota                                :                   Kecamatan                      :       Kelurahan                        :                   Jalan                                :   
Selanjutnya untuk maksud tersebut di atas, Penerima Kuasa berhak untuk menandatangani Akta Jual Beli Tanah, menerima uang pembayaran dan membuatkan tanda bukti pembayaran atau kwitansi, melakukan tidakan hukum dengan pihak ketiga lainnya berkaitan dengan harta warisan berupa tanah/rumah, serta melakukan tindakan lain yang dianggap perlu dan patut sehubungan dengan diberikannya kuasa ini. Demikian dalam arti kata seluas-luasnya tidak ada yang dikecualikan.                                                                                                                              Jakarta, xxxxxx
          Yang Menerima Kuasa,                                                                         Yang Memberi Kuasa,




              xxxxxxxxxxxxxx                                                                                  xxxxxxxxxxxxxxx



Harapan kami semoga artikel + SURAT KETERANGAN AHLI WARIS | ENDI EXCEL - Lengkap Contohnya bermanfaat

Dan dapat memberikan nilai lebih bagi pembaca
Serta segala hal yang tidak salah kata atau ejakan serta hal-hal yang kurang berkenan sekirnaya sudi untuk meninggalkan komentar diibawah
Serta kami informasiskan bahwa artikel ini kami ambil dari berbagai sember internet baik Google,Bing
Untuk itu kami hanya memaparkan saja dan untuk kajian lebih mendalamnya bisa sodara tanyakan kepada ulama atau guru-guru terdekat disekitar anda, sekian artikel dari kami.
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : + SURAT KETERANGAN AHLI WARIS | ENDI EXCEL - Lengkap Contohnya

0 comentarios:

Publicar un comentario