√ Contoh Surat Klarifikasi ! -Surat merupakan sebuah alat komunikasih yang sudah lama digunakan dari jaman dahulu. Namun untuk sekarang ini surat cenderung berkembang untuk alat andminitratif pelengkap sebuah dokumen, dan biasanya bersift resmi. Untuk surat non resmi sendiri sudah lama mulai ditinggalkan karena tergerus oleh perkembangan jaman. Dan surat ke exisan surat sendiri sampai kapanpun pasti akan terus berkembang. Selama manusia membutuhkan sebuah tulisan atau perjanjian yang bersifat fisik. Tapi mungkin bentuk dan caranya sendiri yang sudah muali berubah.
Surat sendiri pada awalnya, surat berisikan dokumen-dokumen pemerintah yang biasa dikirimkan dari satu tempat ke tempat lain dengan kuda ataupun kereta kuda. Sistem pengiriman pos di dunia dimulai di Mesir sekitar tahun 2000 SM. Di Mesir, di mana pertukaran kebudayaan dengan Babilonia terjadi, pembungkus surat atau amplop bisa berupa kain, kulit binatang, atau beberapa bagian sayuran. Mereka juga membungkus pesan mereka menggunakan lapisan tipis dari tanah liat yang dibakar. Sedangkan kekaisaran Persia di bawah kekuasaan Cyrus sekitar tahun 600 SM menggunakan sistem pengiriman pesan yang terintegrasi.[2] Pengendara kuda (Chapar) akan berhenti di titik-titik pos tertentu (Chapar-Khaneh). Di sini, pengendara kuda akan mengganti kudanya dengan yang baru untuk mendapatkan kecepatan maksimum dalam pengiriman pesan. Sistem ini disebut dengan angariae sumber wikipedia
Dan untuk surat √ Contoh Surat Klarifikasi ! ini, yang pasti sampi sekarang masih banyak yang membutuhkan baik itu buat referensi atau hal yang lain. Dan kami disini mencoba untuk memberikan contoh doc atau sceentnya yang mudah-mudahan bisa memberikan manfaat buat anda. Penulisan surat √ Contoh Surat Klarifikasi ! sendiri, sebenarnya banyak mengandung etika atau pakem prinsif dalam penulisan Ejan atau struktur surat yang harus dipenuhi. Oleh karena itu mungkin sedikit berbeda dengan kebutuhan anda tapi jangan kuatir tingggan anda edit saja dan siap untuk digunakan.
Artikel terkait-:
Surat Klarifikasi adalah sebuah surat yang isinya berupa penjelasan akan suatu hal. Surat semacam ini dapat dibuat oleh individu maupun mengatasnamakan kelompok. Surat Klarifikasi sendiri merupakan surat resmi. Cukup banyak jenis-jenis surat klarifikasi, termasuk surat klarifikasi pajak. Dan pada inti poinya adalah, surat ini berfungsi untuk memberikan penjelasan mengenai suatu hal.
Cara membuat surat klarifikasi tidaklah rumit. Saya yakin Anda tidak akan menemukan kesulitan berarti dalam membuat surat ini. Namun demikian, karena surat semacam ini merupakan jenis surat formal, maka sudah seyognyanya untuk ditulis dengan sebaik-baiknya agar tidak menimbulkan kesan negatif, terlebih klarifikasi sendiri sejatinya adalah sebuah keterangan.
Bagi sahabat pembaca yang saat ini sedang browsing untuk menemukan contoh surat klarifikasi, dibawah ini sudah saya list untuk Anda beberapa contoh surat klarifikasi yang benar yang dapat Anda simak dengan sebaik-baiknya sebelum Anda mulai menulis surat klarifikasi yang Anda perlukan.
Contoh Surat Klarifikasi 1
PT MAJU BERSAMA JAYA Jl. Maju Mundur No. 56 Curug, Tangerang No. Telp 021 xxxx xxxx _____________________________________________________________________
29 Oktober 2015
Nomor : 123/29/X/2015
Lampiran : -
Perihal : Klarifikasi
Kepada Yth.
Konsumen PT MAJU BERSAM JAYA
Di Seluruh Indonesia
Dengan hormat,
Sehubungan dengan maraknya berita serta isu-isu tentang salah satu produk kami yaitu Sabun Bolobolo yang mengatakan bahwa produk kami tersebut mengandung campuran minyak Babi serta zat-zat kimia yang dapat merusak kulit penggunanya.
Kami tegaskan bahwa semua berita serta isu-isu tersebut tidak benar dan kami dapat membuktikan bahwa produk kami tidak mengandung hal-hal yang dituduhkan tersebut. Produk kami telah melakukan uji keamanan serta mendapatkan sertifikat halal dari pusat pemerintah.
Kami juga akan segera menindak lanjuti pihak-pihak yang menyebarkan isu-isu tersebut ke jalur hukum. Kami mohon kerjasama dan pengertiannya. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
KABAG HUMAS
TONI ANDARA
Contoh Surat Klarifikasi 2
Nomor : 005/S.Klarifikasi/DPD LSM-GMBI Cirebon Raya//XII/2012
Lampir : 1 Bundle
Perihal : Klarifikasi dan tuntutan Aksi Gerakan Moral ke PLTU Kanci-Cirebon
Kepada Yth,
Pimpinan
PT. Cirebon Electric Power
PT. Cirebon Power Service
di - Tempat
Jabat Erat,
Perkenankanlah Kami untuk menyampaikan bentuk dari Peran Serta Masyarakat sesuai dengan payung hukum UUD 1945 pasal 28 ayat 2 serta UU No. 28 tahun 1999 Tentang Peran Serta Masyarakat di Negara Republik Indonesia yang lebih dijabarkan sebagai mitra dalam peran masyarakat berserikat dan berkumpul yang di atur didalamnya.
Dasar Hukum. 1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Surat dari Menko Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara RI No. 57/mk-WASPAN/6/98 tanggal 1 Juni 1998 Perihal : Langkah nyata Peningkatan Peranan Pengawasan Sesuai Aspirasi Reformasi
3. Peraturan Pemerintah No. 68 tahun 1999 tentang : Tata cara Pelaksanaan Peran serta masyarakat.
4. Pasal 15 Undang-undang No.25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal
5. Penjelasan atas Pasal 15(b) Undang-undang No.25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal
6. Pasal 74 Undang-undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
7. Pasal 74 ayat (3) Undang-undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
8. UU RI No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
9. Pergub Jawa Barat No 2 Tahun 2006 Tentang Pemanfaatan Batu Bara
10. UU RI No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
11. UU RI No. 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
I. Perkara.
Adanya dugaan praktek pelanggaran Undang-undang tersebut di atas oleh PLTU Kanci-Cirebon.
II. Fakta – fakta
1. Perlahan tapi pasti, kini muncul dipermukaan dan sudah menjadi rahasia umum bahwa PLTU Kanci terindikasi melakukan monopoli, membungkus semua peluang pemberdayaan didalam PLTU agar terkesan ekslusif dan jauh dari jangkauan para pelaku usaha putra daerah.
2. PLTU Kanci terindikasi melakukan Kejahatan korporasi terhadap masyarakat, mereka memberikan keterangan yang tidak benar, dengan modus operandi menghancurkan nama baik suatu elemen masyarakat, dalam hal ini, Kami LSM GMBI dan menjadikan Kami kambing hitam agar PLTU Kanci mendapatkan dukungan dan pencitraan positif dari masyarakat sekitar beroperasinya. PLTU terindikasi melakukan upaya kejahatan korporasi dengan cara, mereka menyebarkan informasi yang menyesatkan terkait munculnya issue PT. Ezer Energy, adalah sengaja mereka ciptakan dan memilih LSM GMBI sebagai lembaga yang mereka jadikan sasaran untuk menangkap issue tersebut. Alasan mereka melakukannya adalah, agar pada saat peresmian PLTU, Kamis (18/10/2012)., tidak ada aksi massa melakukan unjuk rasa ke PLTU Kanci sebab seluruh elemen masyarakat diberi angin surga akan mendapatkan kompensasi dari penyisihan keuntungan supply batu bara PT. Ezer Energy ke PLTU Kanci. Ini memicu ketersinggungan luar biasa dari Kami, Keluarga Besar GMBI dan kami anggap PLTU telah melakukan kejahatan korporasi terhadap Kami.
3. PT ENAK ENAK SAJA dan PT BAIK BAIK SAJA sebagai produsen batu bara yang mensupply kebutuhan batu bara PLTU Kanci dan PT AMAN AMAN SAJA sebagai user, memiliki tanggung jawab terkait kompensasi debu yang di timbulkan dari kegiatan loading batu bara mereka. Hingga saat ini tidak ada kejelasan tentang siapa yang tanggung melaksanakan kewajiban itu.
Apakah di bebankan kepada PT AMAN AMAN SAJA sebagai user, atau kewajiban dua (2) produsen tersebut??? Atau bahkan mereka telah mendistribusikannya melalui user??? Jika sudah, siapa yang mengelolanya??? Dan distribusinya kemana???
III. Tuntutan
1. Manajemen PT AMAN AMAN SAJA dan CPS harus bertanggung jawab terkait issue yang mereka sebarkan perihal persoalan angka dua (2) pada poin fakta-fakta, memberikan pernyataan secara resmi bahwa apa yang mereka issukan adalah tidak benar dan meminta maaf secara resmi kepada lembaga kami, LSM GMBI di seluruh Indonesia.
2. Seharusnya PLTU Kanci memiliki good will, berupaya untuk menciptakan harmonisasi dengan lingkungan di mana mereka beroperasi. Sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas, bahwa CSR adalah tanggung jawab sosial dan tanggung jawab lingkungan. Dan sesuai konsep Undang-undang Penanaman Modal bahwa tanggung jawab perusahaan pada aspek ekonomi, sosial dan lingkungan (triple bottom line). Karena keduanya mempunyai tujuan yang sama mengarah pada CSR sebagai sebuah komitmen perusahaan terhadap pembangunan ekonomi berkelanjutan dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan, bukan hanya melakukan pengembangan komunitas (Community Development). Jika ditarik kesimpulan pada berbagai pengertian di atas maka CSR merupakan komitmen perusahaan terhadap kepentingan pada stakeholders dalam arti luas tidak hanya sekedar kepentingan perusahaan saja. Dengan kata lain, meskipun secara moral adalah baik bahwa perusahaan maupun penanam modal mengejar keuntungan, bukan berarti perusahaan ataupun penanam modal dibenarkan mencapai keuntungan dengan mengorbankan kepentingan-kepentingan pihak lain yang terkait, apalagi mengorbankan masyarakat dimana perusahaan beroperasi.
Pertanyaannya, apakah PT AMAN AMAN SAJA memiliki Manpower yang khusus menangani divisi CSR pada bidang pemberdayaan ekonomi berkelanjutan? Jika ada, apa kerja mereka selama ini?? Dan program seperti apa yang sudah mereka rencanakan???
3. Kami meminta pihak PLTU Kanci lebih responsif terhadap masyarakat sekitar beroperasinya, bukan menciptakan kesenjangan yang akan berdampak serius pada persoalan sosial ekonomi dan membuka lebar peluang konflik horisontal di masyarakat yang memang terkesan diciptakan. Baik sengaja ataupun tidak disadari oleh pihak PLTU Kanci selama ini. Kami LSM GMBI mengusung pemberdayaan yang kongkrit, melakukan bentuk nyata upaya pemberdayaan, tapi mereka menyikapinya dengan sikap arogansi penguasa.
4. Kami menyadari akan pentingnya tercipta suhu kenyamanan berinvestasi, maka kami tetap menjunjung tinggi kondusivitas terjaga dengan baik apabila pihak PT AMAN AMAN SAJA memiliki itikad baik untuk duduk bersama memberikan penjelasan secara resmi kepada kami sebagai Lembaga Sosial Kontrol tanpa menutupi indikasi adanya kebohongan publik terkait perihal permasalahan di atas.
5. Kami meminta pihak PT. ENAK ENAK SAJA dan PT. BAIK BAIK SAJA dihadirkan untuk mengklarifikasi dan memberikan penjelasan perihal kewajiban mereka sebagai produsen batu bara di PLTU Kanci yang memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan terhadap wilayah operasi mereka, memberikan kompensasi terkait debu batu bara dari kegiatan beroperasinya mereka.
6. Sebagai bentuk kepedulian Anak Bangsa dalam Bela Negara terhadap komitmen untuk tegakkan Hukum Walaupun Langit Akan Runtuh, dimana agar tidak terjadi Kebohongan Publik serta kapitalis jangan seenaknya berkuasa di negeri tercinta ini. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
IV. Penutup
Demikian klarifikasi ini dibuat dengan sebenar-benarnya, ditutup dan ditandatangani di:
JABAT ERAT,
Cirebon, 3 September 2012
DEWAN PIMPINAN DISTRIK CIREBON RAYA
LSM - GERAKAN MASYARAKAT BAWAH INDONESIA
Ketua Distrik, AGUS ZAENUDDIN Sekretaris Distrik, HENRA PUTRA H., SHI
Tembusan : Disampaikan Dengan Hormat Kepada:
1. DPP LSM GMBI
2. DPP LBH LSM GMBI
3. Mabes POLRI
4. Polda Jawa Barat
5. Polres Cirebon
6. PT. Cirebon Electric Power
7. PT. Cirebon Power Service
8. DPRD Kabupaten Cirebon
9. Bupati Cirebon
10. Dinas Pertambangan Dan Energi Kabupaten Cirebon
11. BLHD Kabupaten Cirebon
12. Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Cirebon
13. Danrem 063 SGJ Cirebon
14. Dandim Kab. Cirebon
15. Danpolair Polda Jabar
16. Danlanal Cirebon
17. Kasatpol PP Kab. Cirebon
18. Kesbanglinmas Kab. Cirebon
19. PLN Area Cirebon
20. Media Massa
21. Arsip
Sanggahan: Apa yang dipaparkan diatas hanya berupa contoh yang artinya materi yang terdapat didalamnya dalam hal ini hanya untuk dijadikan sebagai referensi terkait dengan cara membuat surat klarifikasi. #addcodemiddle{display: none;}
0 comentarios:
Publicar un comentario